KELOLA SUMBERDAYA ALAM DEMI MASA DEPAN ANAK CUCU KITA

Kamis, 29 April 2010

HAK GUNA AIR

A. Latar Belakang

Sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang. Ketentuan pasal 33 ayat (3) Undang Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana telah empat kali diubah berbunyi “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat“. Ini mengandung arti bahwa bumi, dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara harus diabadikan untuk kemakmuran rakyat dengan berkeadilan. Atas penguasaan oleh negara atas bumi, air dan kekayaan alam tersebut, negara harus menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi pemenuhan kebutuhan pokoknya sehari-hari dengan melakukan pengaturan untuk memperoleh air. Penguasaan negara atas sumber daya air diselenggarakan oleh pemerintah (pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah) sebagai perwujudan kedaulatan negara dengan tetap menghormati kesatuan hukum masyarakat adat setempat atau hak-hak serupa dengan itu sepanjang masyarakat hukum adat itu masih hidup dan diakui oleh masyarakat dan pemerintah berdasarkan prinsip-prinsip NKRI.

Kebutuhan masyarakat terhadap air yang semakin meningkat mendorong terjadinya perubahan nilai di masyarakat dengan terjadinya pergeseran paradigma dimana masyarakat tidak memandang air semata mata benda yang berfungsi sosial akan tetapi telah bergeser menjadi benda ekonomi. Pergeseran nilai ini memungkinkan kondisi tersebut berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat yang terkait dengan sumber air baik dalam lingkup antar sektor, antar wilayah dan atau kelompok masyarakat atau perseorangan. Pengelolaan sumber daya air yang mengutamakan kepentingan ekonomi dari pada yang berorientasi pada fungsi sosialnya akan mendorong konflik yang semakin meruncing. Oleh karena itu pengelolaan sumber daya air perlu diatur agar terjadi penyelarasan berbagai kepentingan yaitu kepentingan sosial, kepentingan lingkungan dan kepentingan ekonomi.

Pengaturan tentang pengelolaan sumber daya air di dalam perundang undangan Republik Indonesia terdapat didalam Undang Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Undang Undang No.11 tahun 1974 tentang Pengairan (yang dicabut dan digantikan dengan Undang undang No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air, dan Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air.

Didalam Undang undang No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air sebagai pengganti dari Undang Undang No. 11 tahun 1974 tentang Pengairan, pengaturan pengelolaan sumber daya air antara lain diwujudkan melalui Hak Guna Air. Ketentuan pasal 1 angka 13 Undang Undang No. 7 tahun 2004 memberikan pengertian Hak Guna Air sebagai hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan air. Namun dengan bergesernya paradigma penyelenggaraan Sumber Daya Air khususnya Hak Guna Air sebagaimana diatur didalam Undang Undang No. 7 tentang Sumber Daya Air mendorong perlu dilakukannya penyempurnaan pengaturan Hak Guna Air sebagaimana diatur dalam peraturan perundang undangan sebelumnya.

Undang undang No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air menganut faham bahwa Hak Guna Air tidak diartikan sebagai hak kepemilikan atas air akan tetapi hanya terbatas pada hak untuk memperoleh dan memakai atau mengusahakan sejumlah kuota air sesuai dengan alokasi yang ditetapkan pemerintah kepada pengguna air baik pengguna air yang memerlukan izin maupun pengguna air yang tidak memerlukan izin.

Pengaturan tentang Hak Guna Air didalam Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air dan peraturan lainnya yang mendukungnya perlu disempurnakan untuk menyesuaikan dengan ketentuan yang baru. Penyempurnaan ini harus diarahkan agar ketentuan baru nanti dapat menjamin bahwa pemegang Hak Guna Air a) diakui haknya secara hukum oleh pemerintah/pemerintah daerah, b) dijamin haknya untuk memperoleh air sesuai dengan haknya dan/atau perizinan yang dimiliki, c) dilindungi haknya dari pelanggaran hukum pihak lain, d) mendapatkan keadilan apabila terjadi perselisihan dalam memperoleh air.

B. Kebijakan Tentang Hak Guna Air Di Indonesia

Undang Undang No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air antara lain mengatur tentang Hak Guna Air. Pengaturan secara eksplisit Hak Guna Air didalam UU diatur didalam pasal 6,7,8,9,10 dan 83. Walaupun pengaturan Hak Guna Air secara eksplisit hanya terdapat pada 6 buah pasal namun keterkaitannya dengan pasal lain khususnya pasal yang mengatur pengelolaan sumber daya air sangat erat, karena Hak Guna Air merupakan bagian dari pengaturan pengelolaan sumber daya air yaitu aspek pendayagunaan sumber daya air . Prinsip prinsip yang diatur didalam pasal pasal pengelolaan sumber daya air juga berlaku didalam pengelolaan Hak Guna Air.

Konsepsi Hak Guna Air yang dikembangkan dalam UU No. 7 tahun 2004 adalah:

  1. Bahwa air sebagai karunia Tuhan harus dipelihara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Sesuai dengan UUD 1945, sebagai hukum dasar negara, Undang Undang Pokok Agraria No. 5 tahun 1960 dan UU No. 7 tahun 2004 juga menganut faham yang sama yaitu sumber daya air dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Penguasaan negara atas SDA berarti negara menjamin bahwa setiap orang berhak mendapatkan air untuk memenuhi kebutuhan pokok minimalnya sehari-hari untuk kehidupan dan penghidupannya yang sehat, bersih dan produktif.
  2. Penyelenggaraan kekuasaan negara diselenggarakan oleh pemerintah dan pemerintah daerah sebagai cerminan kedaulatan Negara yang dituangkan kedalam pembagian kewenangan antara pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota berdasarkan kebijakan pengelolaan air di tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/kota.
  3. Implementasi Pola Pengelolaan Sumber Daya Air dituangkan dalam Rencana Pengelolaan Sumber Daya Air di setiap Wilayah Sungai yang disusun dengan melibatkan masyarakat yang berkepentingan dengan sumber daya air melalui dua tahap konsultasi publik. Tahap pertama untuk menjaring masukan sedangkan tahap kedua untuk sosialisasi sekaligus untuk memperleoleh tanggapan dari masyarakat dan dunia usaha (pasal 11 ayat 3)
  4. Pengusahaan sumber daya air selain itu dapat dilakukan oleh perseorangan, badan usaha, kerjasama badan usaha dilakukan berdasarkan izin pengusahaan dari pemerintah/ pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. Pengusahaan tersebut dapat berbentuk penggunaan materi air, pemanfaaan wadah air atau pemanfaatan daya air. Setiap pengusahaan berdasarkan alokasi air yang telah ditetapkan (pasal 45 ayat 3,4,5 dan pasal 46 ayat 2).
  5. Formalisasi Hak Guna Pakai Air (HGPA) dan Hak Guna Usaha Air (HGUA) diwujudkan dalam bentuk perizinan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang di tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota. Perizinan hanya untuk HGA air permukaan, sedangkan perizinan untuk air tanah hanya menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota (pasal 14, pasal 15 dan pasal 16).
  6. Pemerintah Kabupaten/kota bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari hari atas air bagi masyarakat di wilayahnya (pasal 16 huruf g).
C. Pengaturan Hak Guna Air Didalam Produk Perundang-undangan Indonesia.

Pengaturan tentang Hak Guna Air didalam peraturan perundangan undang Indonesia sangat sedikit sekali. Didalam pasal 33 Undang undang Dasar 1945 hanya disebutkan bahwa “Bumi, air dan segala sesuatu yang terandung didalamnya dikuasai negara dan diginakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat”. Tidak ada penjelasan lain tentang pelaksanaan ketentuan pasal tersebut.

Didalam Undang undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria diuraikan tentang banyak hal tentang bumi dan air, namun menyebutan Hak Guna Air secara eksplisit muncul didalam pasal 47. Pasal ini menegaskan bahwa Hak Guna Air adalah hak mengenai air yang tidak berada diatas tanah miliknya. Jika mengenai air yang berada diatas tanah miliknya hal itu sudah termasuk dalam isi dari pada hak milik atas tanah. Namun demikian Undang undang ini tidak menguraikan secara rinci apa, mengapa dan bagaimana Hak Guna Air itu.

Undang-Undang No. 11 tahun 1974 tentang Pengairan sama sekali tidak menyebut istilah Hak Guna Air walaupun isinya secara substansial mengatur tentang pengelolaan air dan atau sumber air, sehingga secara yuridis tidak boleh disebut sebagai Hak Guna Air.

Penyebutan Hak Guna Air baru muncul didalam Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air dimana didalam pasal 2 disebutkan bahwa “Hak atas air ialah Hak Guna Air”. Selanjutnya pengaturan didalam pasal pasal berikutnya tidak secara jelas keterkaitannya dengan Hak Guna Air walaupun secara substansial mengatur tentang pengelolaan air dan sumber air.

Pengaturan Hak Guna Air secara lebih luas dan lebih rinci baru diatur didalam Undang undang No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air namun namun undang-undang ini mengamanatkan untuk mengatur aturan pelaksanannya didalam Peraturan pemerintah.

D. Kebutuhan Air Di Daerah

Kebutuhan air di daerah setiap tahunnya meningkat sehingga menimbulkan persoalan tersendiri bagi pemerintah daerah, persoalan yang kerap muncul terkait dengan persoalan ketersediaan air, kualitas air, dan keterjangkauan. Sebagai contoh terkait dengan ketersediaan air di Kota Balikpapan, pada 2005 PDAM telah melayani 60.613 pelanggan (± 64 %) dan pada 2007 telah mencapai 67 % (825 l/d). Pada 2009 Pemerintah Kota menargetkan pasokan air sebesar 70 % dengan kapasitas pasokan 900 l/d. jumlah kebutuhan air minum untuk masyarakat Kota Balikpapan, menurut perhitungan, diperkirakan mencapai 75.760,72 m3/hari, dengan asumsi konsumsi air per orang adalah 140 liter/hari. Dengan demikian, untuk melayani kebutuhan tersebut masih diperlukan 29.610,72 m3/hari setelah dikurangi angka kebocoran.

Bagi yang belum memperoleh pelayanan air minum dari PDAM, yaitu mereka yang umumnya tinggal di desa dan daerah perbukitan, mereka mengupayakan melalui pembangunan sumur gali dan penampungan air hujan (PAH). Namun demikian, kualitas air yang diperoleh dari sumur gali tidak terjamin kualitasnya, seperti yang terdapat di perkampungan nelayan. Berkaca dari berbagai persoalan tersebut maka kedepan Pemerintah Kota Balikpapan segera memikirkan bagaimana masyarakat dapat memenuhi kebutuhannya terhadap air.

E. Bagaimana Kebijakan Di Daerah

Berangkat dari mandat yang tertuang dalam UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bahwa Pemerintah Kabupaten/kota bertanggung jawab untuk memenuhi kebutuhan pokok minimal sehari-hari atas air bagi masyarakat di wilayahnya (pasal 16 huruf g).

Manadat yang tertuang dalam undang-undang tersebut sebaiknya segera diimplementasikan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota dalam berbagai kebijakan pengelolaan air yang sekaligus mempertegas Hak Guna Air. Setidaknya mempertegas tentang diakuinya hak secara hukum oleh pemerintah/pemerintah daerah, dijamin haknya untuk memperoleh air sesuai dengan haknya dan/atau perizinan yang dimiliki, dilindungi haknya dari pelanggaran hukum pihak lain, dan mendapatkan keadilan apabila terjadi perselisihan dalam memperoleh air.

Namun demikian didalam merumuskan Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air maka Pemerintah Kabupaten/Kota terlebih dahulu menyusun kebijakan strategis terkait dengan pengelolaan air hal ini sebagaimana diatur dalam PP No. 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan SDA. Yang menegaskan bahwa:

  • Kebijakan pengelolaan sumber daya air mencakup aspek konservasi sumber daya air, pendayagunaan sumber daya air, pengendalian daya rusak air, dan sistem informasi sumber daya air yang disusun dengan memperhatikan kondisi wilayah masing-masing. (Pasal 5).
  • Kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat kabupaten/kota disusun dan dirumuskan oleh wadah koordinasi pengelolaan sumber daya air kabupaten/kota dan ditetapkan oleh bupati/walikota. Pasal 6 (3).
  • Kebijakan pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota dapat ditetapkan sebagai kebijakan tersendiri atau terintegrasi ke dalam kebijakan pembangunan provinsi atau kabupaten/kota yang bersangkutan. (Pasal 8 ayat (1).
F. Penutup.

Menjadi kewajiban negara untuk menghormati, melindungi dan memenuhi hak asasi setiap orang untuk memperoleh akses air. Adalah menjadi kewajiban negara untuk mengatur pemanfaatan air untuk berbagai tujuan, karena penguasaan air oleh negara memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mengatur untuk tujuan kemakmuran masyarakat antara lain melalui Hak Guna Air.
Referensi

  1. Legal Opinion Sistem Pengelolaan Air Bersih Di Kota Balikpapan
  2. Moh. Noch, Fadli. 2007. Air Bukan Untuk Orang Miskin. Makalah disampaikan pada diskusi terfokus IHSA. Balikpapan 2007.
  3. Moh. Noch, Fadli. 2009. Pokok-Pokok Pikiran RAPERDA Pengelolaan Air Di Kota Balikpapan. Makalah disajikan dalam Seminar dan Lokakarya penyusunan Pokok-pokok Pikiran Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air Di Kota Balikpapan. Balikpapan17-18 Nopember, 2009
  4. Nasir, Mohamad. 2009. Beberapa Catatan Mengenai Pengelolaan Sumber Daya Air Di Kota Balikpapan. Makalah disajikan dalam Seminar dan Lokakarya penyusunan Pokok-pokok Pikiran Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Air Di Kota Balikpapan, Balikpapan17-18 Nopember, 2009
  5. Naskah Akademik “Pokok-Pokok Pikiran Konsepsi dan alur Pikir Penyususnan Peraturan Pemerintah Tentang Hak Guna Air
  6. Undang-undang Dasar 1945 Amandemen ke IV
  7. Undang Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
  8. Undang Undang No.11 tahun 1974 tentang Pengairan
  9. Undang-undang No. 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air.
  10. Peraturan Pemerintah No. 22 tahun 1982 tentang Tata Pengaturan Air.
  11. Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air
  12. Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sumber Daya Air

Tidak ada komentar:

Kawasan Konservasi Hutan Kota Mangrove Kota Balikpapan