KELOLA SUMBERDAYA ALAM DEMI MASA DEPAN ANAK CUCU KITA

Kamis, 04 Agustus 2011

Catatan Singkat Persolan Perkebunan Sawit........

Catatan Singkat
Persoalan Perkebunan Sawit Dalam Rentang Masa yang Dilalui
“Kasus Perkebunan Kelapa Sawit di Kalimantan Timur”

Oleh : Fadli Moh. Noch


Salah satu penyebab degradasi hutan semakin meluas dan merajalela adalah pembukaan kawasan untuk pengembangan perkebunan kelapa sawit skala besar di Kalimantan Timur. Pembukaan lahan perkebunan skala besar tidak diarahkan kepada lahan bekas HPH yang sudah tidak produktif lagi tetapi di kawasan hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produktif. Atas nama investasi dan peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) maka Pemerintah memberikan ijin terhadap pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit skala besar tersebut di kawasan hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produktif. Akibatnya kondisi hutan di Kalimantan semakin merana, keanekaragaman hayati di Kalimantan semakin lenyap. Walaupun sebenarnya Menteri Kehutanan melalui surat edarannya yang ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota telah melarang memberikan ijin pembukaan lahan untuk perkebunan kelapa sawit skala besar di kawasan hutan lindung dan hutan konservasi.

Senin, 01 Agustus 2011

Wawancara Singkat Perspektif Para Pihak Terhadap TNK..

Wawancara Singkat
Perspektif Para Pihak Terhadap TNK
(Bagian 3)
  
Oleh:
Fadli Moh. Noch
 
C. Pakar dan Akademisi
Salah satu pakar dan sekaligus dosen Fakultas Kehutanan Universitas Mulawarman DR. Candra mengungkapkan, Sebenarnya solusi untuk memecahkan permasalahan TNK sejak dulu telah dilakukan khususnya yang berkaitan dengan penegakan hukumnya, sepengetahuan saya pernah ada satu tim yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat dalam hal ini Departemen Kehutanan yang dinamakan tim terpadu yaitu gabungan dari tim pusat dan daerah, yang bertugas melihat persoalan yang terjadi di TNK tetapi sampai saat ini apa bentuk rekomendasinya dan apa yang dihasilkan dari tim tersebut tidak jelas. 

Selain hal tersebut jauh sebelum upaya menyuarakan pelestarian TNK telah dilakukan berbagai upaya, bahkan ada beberapa kawan yang cukup vokal untuk menyuarakan penegakan hukum di TNK hampir meninggal karena mengusik apa yang dilakukan olek masyarakat di kawasan TNK, ini menandakan bahwa betapa rumitnya menyelesaikan persoalan di TNK.

Pada kesempatan ini saya juga melihat bahwa Pemerintah Pusat tiadak mau perduli dengan apa yang terjadi di TNK, padahal kita ketahui bersama bahwa kewenangan TNK itu berada di Pusat (Departemen Kehutanan RI), dampak dari ketidak perdulian Pemerintah Pusat tersebut terjadi juga di Pemerintahan Daerah. Pemerintahan Daerah karena melihat ketidak Perdulian Pemerintah Pusat terhadap TNK maka bersikap acuh tak acuh terhadap persoalan TNK ini karena anggapan bahwa persoalan TNK adalah persoalan Pemerintah Pusat.

Wawancara Singkat Perspektif Para Pihak Terhadap TNK..


Wawancara Singkat
Perspektif para pihak terhadap TNK
(Bagian 2).

Oleh:
Fadli Moh. Noch

B. Lembaga Swadaya Masyarakat

BIKAL sebagai organisasi non pemerintah yang aktif melakukan fasilitasi masyarakat dan para pihak di dalam dan sekitar kawasan TNK, mempunyai komitmen untuk mendorong upaya pelestarian TNK sekaligus menjembantani konflik antara masyarakat dengan pihak Pengelola Taman Nasional Kutai. Dalam hal ini BIKAL memandang bahwa interaksi masyarakat dengan TNK perlu dipecahkan bersama melalui suatu pendekatan win-win solution dengan ketentuan dalam perundang-undang yang berlaku.

Upaya pemecahan yang diusulkan oleh BIKAL dalam hal ini berupa pengembangan Zona Pemanfaatan Tradisonal (ZPT). Dalam hal ini masyarakat sasaran tetap diperbolehkan untuk mengelolah suatu kawasan tertentu dalam taman nasional, dimana mereka juga dilibatkan untuk berpartisipasi langsung dalam pengelolaan taman nasional. Kegiatan pengembangan ZPT tersebut diharapkan dapat mencapai tujuan sebagai berikut:
  1. Mencegah bertambah luasnya perladangan dalam kawasan Taman Nasional Kutai
  2. Menjamin keaslian dan keutuhan mutu ekosistem hutan alam yang tersisa
  3. Memulihkan fungsi hidrologis kawasan Taman Nasional Kutai yang dirambah dengan kegiatan rehabilitasi jenis-jenis pohon kehidupan
  4. Membentuk lembaga kemitraan antar taman nasional dengan masyarakat, sehingga dalam jangka panjang akan membantu dalam pengelolaan dan pengamanan taman nasional.
  5. Menjembatani konflik kepentingan antara para pihak terhadap Taman Nasional Kutai, khususnya antara Pemerintah Daerah, Balai Taman Nasional Kutai dan masyarakat.
Selain hal di atas BIKAL juga memandang perlu upaya-upaya konkrit dalam menyelesaikan persolan kompleks yang melanda Taman Nasional Kutai. Upaya-upaya itu diantaranya:  

Wawancara Singkat Perspektif Para Pihak Terhadap TNK..

Wawancara Singkat
Perspektif para pihak terhadap TNK
(Bagian 1).

Oleh:
Fadli Moh. Noch

A. Pemerintah Kabupaten Kutai Timur

Perspektif Pemerintah Kabupaten Kutai Timur memandang. TNK sebagai aset bangsa dan aset internasional yang kaya akan sumberdaya alam perlu penataan-penataan untuk mengantisipasi permasalahan yang timbul nantinya, namun demikian masalah yang terjadi di TNK selama ini menjadi masalah kita semua. Kerusakan-kerusakan TNK disebabkan oleh berbagai macam kegiatan mulai dari eksploitasi sumber daya hutan dan tambang, trasmigrasi spontan yang mengakibatkan pertumbuhan penduduk pada desa-desa tersebut yang mana awalnmya penduduk yang ada pada desa-desa tersebut hanya berkisar 625 jiwa sekarang telah mencapai 16 ribu jiwa yang setiap tahunnya akan bertambah. Hal ini sangat disayangkan lahan-lahan yang tadinya merupakan bagian dari Taman Nasional Kutai kini berubah menjadi pemukiman-pemukiman penduduk.
Seiring dengan perkembangan waktu dan proses-proses yang telah dilakukan, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Kutai yang berada di Tenggarong ketika itu dengan dukungan DPRD Kabupaten dan DPRD Provinsi serta restu dari Menteri Dalam Negeri, kawasan-kawasan itu berkembang menjadi desa definitif. Jadilah Desa Sangatta Selatan, Desa Sangkima, Desa Teluk Pandan dan Desa Singa Geweh. Resminya di TNK terdapat 4 desa definitif yang statusnya sama dengan desa yang lain. Pemerintah harus memperlakukan mereka seperti desa yang lain dan juga mereka berhak mendapat KTP serta fasilitas yang memadai sebagaimana Desa pada umumnya.

Meninjau Kewenangan Pengelolaan TNK Dalam Perspektif Otda

Meninjau
Kewenangan Pengelolaan Taman Nasional Kutai
Dalam Perspektif Otonomi Daerah
(Kewenangan Pengelolaan Pusat dan Daerah)

Oleh:
Fadli Moh. Noch

Sidang Istimewa MPR bulan Nopember 1998 merupakan titik berangkat pengaturan, pembagian dan pemanfaatan sumberdaya nasional yang berkeadilan, serta perimbangan keuangan Pusat dan Daerah dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, hasil sidang tersebut ditetapkan ke dalam TAP MPR No. XV/ 1998. Penjabarannya dituangkan kedalam pembagian kewenangan urusan Pemerintah Pusat dan Daerah dalam UU No. 22 Tahun 1999, dimana Pasal 7 ayat 2 UU No. 22 Tahun 1999 mencantumkan bahwa kewenangan dibidang lain meliputi kebijakan tentang perencanaan nasional dan pengendalian pembangunan nasional secara makro, dana perimbangan keuangan, sistem administrasi negara dan lembaga perekonomian negara, pembinaan dan pemberdayaan sumberdaya manusia, pendayagunaan sumberdaya alam serta teknologi yang strategis, konservasi dan standarisasi nasional. Dengan mempertimbangkan bahwa Taman Nasional termasuk dalam kelompok konservasi, maka kewenangan daerah dalam hal pengelolaan Taman Nasional menjadi terbatas. Maka dalam konteks pengembangan wilayah dan masyarakat di sekitar dan dalam kawasan Taman Nasional yang merupakan kewenangan daerah perlu dicari jalan keluarnya secara terintegrasi dengan pengelolaan TNK, serta pemanfaatan sumberdaya alamnya tanpa melanggar peraturan diatasnya.

Kawasan Konservasi Hutan Kota Mangrove Kota Balikpapan