KELOLA SUMBERDAYA ALAM DEMI MASA DEPAN ANAK CUCU KITA

Selasa, 22 Februari 2011

Permasalahan Penegakan Hukum Kejahatan Kehutanan Di Kal-Tim (Bagian II)

Permasalahan Penegakan Hukum
Kejahatan Kehutanan (Illegal Logging)
di Kalimantan Timur.
 (Bagian II. Selesai)

Oleh:
Fadli. Moh. Noch

C. Apa Yang Harus Dilakukan Di Kalimantan Timur?
Bagian ini merupakan hal-hal apa saja yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, stakeholder kehutanan dan lembaga donor dalam upaya mendukung dan memperkuat Proses Penegakan Hukum Illegal Logging di Kalimantan Timur yang tujuannya tidak lain untuk memperbaiki pengelolaan hutan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan hasilnya, memperbaiki kesejahteraan masyarakat miskin dan termarginalisasikan, dan menjaga jasa lingkungan dan nilai-nilai keanekaragaman hayati.
Dari hasil identifikasi yang dilakukan maka dapat dipetahkan bahwa permasalahan yang mendasar dalam proses penegakan hukum illegal logging di Kalimantan Timur sebagaimana yang diketahui dari hasil wawancara dengan respondent kunci dan data-data yang ada, sebagaimana yang telah disebutkan dia atas dan untuk itu apa yang harus dilakukan untuk memperbaiki proses tersebut maka dukungan dari Pemerintah Pusat, stakeholder kehutanan dan lembaga donor untuk memperbaiki hal tersebut dapat melakukan:
Read More......


1. Penegakan hukum
  • Bantuan-bantuan yang diberikan dapat mendukung upaya koordinasi antar-instansi untuk memerangi kriminalitas dibidang kehutanan. Upaya-upaya ini mencakup penguatan kapasitas, penguatan hukum, dan membangun preseden melalui penindakan para penjahat kehutanan kelas kakap, termasuk kejahatan keuangan dan pencucian uang. Peningkatan kapasitas aparat penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan dan Hakim) dalam bentuk pelatihan atau kursus mengenai proses penanganan kasus kejahatan kehutanan beserta metodeloginya. Pengembangan sistem untuk menegakkan aturan pencucian uang sangat diperlukan oleh karena itu perlu keterlibatan KPK dalam pemberantasan illegal logging di Kalimantan Timur sebab peristiwa illegal logging di dalamnya terdapat unsur korupsi yang melibatkan pejabat-pejabat yang berwenang dalam hal pemberian izin. Selain itu unsur suap antara pengusaha kayu dengan pejabat yang berwenang kerap menjadi perbincangan disemua kalangan. Keterlibatan KPK tersebut juga lebih difokuskan pada adanya unsur kerugian negara pada kasus illegal logging. Penegakkan aturan harus menjadi prioritas, hal ini dilakukan untuk mengurangi praktik-praktik negatif di sektor kehutanan. 
  • Upaya-upaya kelompok masyarakat untuk menggunakan media dan melakukan investigasi untuk mengungkap korupsi dan kejahatan juga merupakan kontribusi penting untuk perbaikan Pemerintahan. Diperlukan pula penegakkan peraturan yang dapat membantu mengurangi dampak negatif penebangan legal, mengurangi pembukaan lahan dengan cara pembakaran, dan memperbaiki penerimaan iuran dan pungutan kehutanan. Bersama masyarakat sipil mengawal proses penanganan kasus illegal logging hingga tahap pengadilan. Dukung upaya LSM untuk menggunakan media dan investigasi untuk mengekspos korupsi dan kriminalitas dibidang kehutanan. Kembangkan/tegakkan aturan atau kewajiban sukarela untuk memelihara areal dengan nilai konservasi yang tinggi.
  • Diperlukan petugas khusus yang memang dibekali dengan kemampuan yang cukup dan pengguasaan metodelogi khusus menangani kasus illegal logging di Kalimantan Timur, dimiliki oleh setiap instansi penegak hukum (Polisi khusus demikian juga hakimnya).
2. Perundang-undangan
  • Jika dilihat dalam konteks permasalahan yang ada bahwa yang menjadi masalah adalah lemahnya penegakan hukum, salah satunya karena dipengaruhi undang-undang maka yang harus dilakukan kedepan adalah (untuk jangka panjang) perlu didorong adanya revisi undang-undang kehutanan dan pembentukan undang-undang khusus illegal logging, namun disadari untuk mencapai hal tersebut terciptanya undang-undang yang ideal dalam pemberantasan Illegal logging membutuhkan waktu yang cukup lama. Untuk itu yang segera dilakukan dalam pemberantasan illegal logging tidak hanya menggunakan instrumen hukum yang tertuang dalam Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan, tetapi perlu juga menggunakan instrumen hukum lain seperti undang-undang tipikor dan undang-undang pencucian uang. Penggunaan undang-undang tersebut bukan tanpa alasan pelaku ILOG dapat dijerat UU Korupsi (UU 31/1999 dan 20/2001), khususnya Pasal 2 atau Pasal 3 UU Korupsi. Dilihat dari unsur aturannya, maka Jaksa harus membuktikan unsur melawan hukum ,merugikan keuangan negara, dan menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Dalam kasus ILOG yang pada UU Kehutanan hanya dijerat administratif, semua unsur ini terpenuhi. Pertama, unsur melawan hukum sudah terpenuhi ketika ada izin dilanggar. Konsep ini didasarkan pada teori hukum unsur melawan hukum formil, yakni disamaartikan dengan “melanggar semua peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang lahir atas dasar aturan tersebut”. Dan, izin adalah bagian dari perundang-undangan. Kedua, kerugian negara juga terpenuhi. Hutan negara yang belum boleh atau dilarang ditebang sama artinya dengan aset negara. Karena setiap kayu di hutan mempunyai nilai ekonomis yang dapat dikonversikan pada nilai uang. Jika pembalak menebang dan mengabil kayu tersebut, jelas negara dirugikan secara nyata. Dan, Ketiga, akibat duahal diatas, si pembalak atau pengusaha akan diuntungkan. Sehingga unsur sederhana dari pasal 2 dan 3 UU Korupsi telah terpenuhi. Pembalak liar dapat dihukum sebagai koruptor. Persoalannya, dapatkah Jaksa membaca tafsir sederhana ini? Punya komitmenkah kejaksaan dan penegak hukum lainnya?( Tulisan ini disalin dari Koran Jakarta, Kamis, 05 Juni 2008)
  • Diperlukan aturan yang jelas mengenai pembagian kekuasaan anatara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah mengatur tentang hal tersebut namun masih terdapat kekurangan dan ketidak tegasan, selain itu perlu dilihat juga harmonisasi antara Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutann dan Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah, yang kadang aturan yang dimuat oleh kedua undang-undang tersebut saling bertentangan.
3. Departement Kehutanan
Banyak kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan oleh Departement Kehutanan Indonesia, baik itu mengidentifikasi masalah kehutanan maupun apa yang harus diprioriritaskan. Tidak sedikit juga program dan strategi yang coba diluncurkan oleh Departemen Kehutanan sebagai bentuk perhatian pada sektor kehutanan yang memang menjadi tanggung jawabnya, namun yang menjadi pertanyaan adalah sudakah Dinas Kehutanan Propinsi, kabupaten/kota menjalankan innstruksi Departemen Kehutanan lewat rencana strategisnya dan berbagai program yang telah diluncurkannya?. Perlu adanya sinergi antara Departement Kehutanan (Pemerintah Pusat) dan Dinas Kehutanan (Pemerintah Daerah). Untuk itu apa yang harus dilakukan di Kalimantan Timur khususnya Dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat meneruskan apa yang menjadi program kerja Departemen Kehutanan dengan serius dan bersungguh-sungguh hal ini tidak lain tujuannya untuk kelestarian hutan di Kalimantan Timur, adapun yang dapat dilakukan di Kalimantan Timur adalah sebagai berikut:
  • Merealisasikan Rencana Strategis Departemen Kehutanan untuk tahun 2005-2009 dengan Visi: Menciptakan pengelolaan hutan yang lestari dengan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama bagi mereka yang paling banyak mengandalkan hidupnya kepada sumberdaya hutan.
  • Melakukan identifikasi masalah kehutanan di Kalimantan Timur dan melaksanakan program penyempurnaan peraturan dan perbaikan pengelolaan hutan, termasuk rehabilitasi dan reklamasi hutan juga mensinkronisasikan undang-undang dan peraturan, peningkatan efektivitas pengelolaan hutan pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota, peningkatan keterlibatan masyarakat dalam pembangunan hutan, dan menciptakan aparat kehutanan yang bersih dan berwibawa.
  • Lemahnya kordinasi antara instansi dalam hal pemberantasan Illegal Logging di Kalimantan Timur juga menjadi persoalan tersendiri, untuk itu hal yang dapat dilakukan adalah mengintensifkan koordinasi antar instansi tentang langkah-langkah, operasi dan penyelesaian kasus penebangan liar dan melaksanakan operasi di lapangan untuk memerangi kriminalitas dibidang kehutanan yang didahului dengan adanya informasi tentang lokasi yang rawan penebangan liar di wilayah Kalimantan Timur. 
  • Departement Kehutanan menginstruksikan kepada setiap Dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk menetapkan, petakan dan buatkan tanda batas yang diiringi dengan sosialisasi lintas instansi, stake holder, pengusaha dan masyarakat pada umumnya untuk memudahkan penegakan hukum dan pengawasan itu sendiri.
  • Satuan Polisi Hutan Tanggap Cepat yang telah dibentuk dibekali dengan kemampuan yang memadai serta sarana yang menunjang tugas dan fungsinya tersebut. 
  • Dalam hal kejahatan kehutanan yang didalamnya terdapat unsur kerugian negara maka dalam proses penegakan hukum diperlukan keterlibatan PPATK untuk mengungkap kriminalitas dibidang kehutanan dan Anti-Pencucian Uang. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ditugaskan untuk mengumpulkan, menganalisis dan menyebarluaskan informasi tentang pencucian uang, termasuk pendapatan dari penebangan liar.
4. Pemberdayaan masyarakat
Menurut (Hamongpranoto, Saroso: 2008), peran serta masyarakat sangat penting dalam penegakan hukum, hal ini bisa terwujud jika kesadaran masyarakat tinggi. Kesadaran masyarakat sangat dipengaruhi beberapa faktor yaitu pengetahuan, pemahaman, hidup dan perilaku serta kondisi sosial lainnya, seperti kondisi ekonomi, pendidikan, agama, dan kekerabatan (lingkungan sosial). Peran penegak hukum dengan masyarakat sangat penting dalam hal penegakan hukum termasuk dalam memerangi Illegal Loging. Bagi penegak hukum peranannya adalah penerapan sanksi pidana yang tepat dan teknik penyelidikan yang cukup akurat. Bagi masyarakat perorangan adalah melepaskan terjadinya praktek ini dan mendapat perlindungan hukum sebagai saksi, sehingga ada keberanian. Memberikan pemahaman pada masyarakat merupakan langkah yang tepat, karena masyarakat terutama kelompok lapis bawah merupakan komunitas yang tahu betul apa yang terjadi dan apa yang diperbuat oleh para pelaku di lapangan. Masalahnya adalah bagaimana masyarakat sebagai ”Agent” dalam memerangi Illegal Logging yang sadar bahwa praktek illegal logging ini merupakan perbuatan yang sangat merugikan terutama dampak sosialnya. Menyadarkan masyarakat suatu hal yang penting agar mereka tidak dimanfaatkan oleh para pelaku illegal logging. Problema yang dihadapi masyarakat seperti masalah kemiskinan merupakan hal yang dapat mempengaruhi kesadaran masyarakat atau rendahnya pendidikan sehingga kurangnya memahami akibat dari illegal loging secara umum. Untuk itu yang dapat dilakukan sebagaimana yang pernah dirilis oleh (Cifor, dll: 2006) dalam Opsi-opsi Strategis untuk Bantuan Kehutanan di Indonesia, adalah:
  • Kesadaran dan Pendidikan Masyarakat, kesadaran mengenai lingkungan hidup dan pentingnya konservasi perlu dijelaskan pada masyarakat sebagaimana yang sedang berkembang pada masyarakat Indonesia yang dimotori oleh lembaga-lembaga non pemerintah. Pendidikan lingkungan dan program-program peningkatan kesadaran yang lebih inovatif dapat didukung, termasuk melalui sekolah dan lembaga-lembaga keagamaan. Banyak contoh dan mitra yang ada untuk mendukung program ini, namun investasi yang lebih komprehensif dan bersifat jangka panjang diperlukan untuk mengubah sikap dan praktek-praktek yang ada pada saat ini.
  • Penyuluhan dan Pelayanan Masyarakat. Lebih dari sekedar akses terhadap hutan dan lahan, masyarakat dan kaum miskin membutuhkan keterampilan, kredit, infrastruktur dan pasar. Masyarakat mungkin membutuhkan bantuan teknis dan penguatan kapasitas untuk meningkatkan kemampuan mereka dalam memperoleh keuntungan dari peluang-peluang yang ada dalam memanfaatkan kawasan hutan. Lembaga-lembaga bantuan yang memberikan pelayanan secara langsung dapat membantu kelompok masyarakat ini untuk mengerti aturan-aturan akses, mengembangkan struktur organisasi yang tepat, meningkatkan keterampilan bisnis dan mengidentifikasi peluang. Pelayanan-pelayanan ini akan menurunkan biaya transaksi masyarakat untuk dapat terlibat dalam kegiatan-kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan hutan pada skala yang lebih kecil dengan fleksibilitas yang lebih besar.
  • Pembagian Manfaat. Untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam memperoleh pembagian keuntungan yang didapat dari sektor kehutanan komersial, negara-negara donor dapat terus melanjutkan upaya untuk mempromosikan pengaturan perizinan yang bersifat inovatif, perjanjian penggunaan lahan di tingkat lokal, usaha kecil, kemitraan dan kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat miskin. Terdapat peluang untuk mendukung perubahan peraturan dan perundang-undangan yang memungkinkan akses yang lebih besar bagi masyarakat dan kelompok yang termajinalkan terhadap sumberdaya hutan. Terdapat pula peluang untuk mendukung usaha-usaha berbasis masyarakat, agroforestry, dan mata pencaharian tradisional.
  • Untuk memperkecil perbedaan antara sumberdaya hutan yang melimpah dengan penduduk yang miskin, kemajuan-kemajuan dapat dicapai dengan menyadari bahwa kawasan hutan adalah bagian dari ekonomi pedesaan dan mata pencaharian penduduk. Kebijakan-kebijakan yang dibuat seyogyanya dapat lebih memperhatikan kaitan antara mata pencaharian masyarakat, investasi, pasar dan infrastruktur, ketimbang hanya melihat hutan sebagai sumber bahan baku untuk industri pengolahan yang berorientasi ekspor. 
  • Hutan untuk Masyarakat. Kemajuan-kemajuan dapat diperoleh dengan mengakui bahwa masyarakat, kelompok adat, pemilik lahan kecil dan kaum miskin yang kehidupannya bergantung pada hutan merupakan Opsi-opsi Strategis untuk Bantuan Kehutanan di Indonesia stakeholder yang sah di sektor kehutanan dan harus memiliki hak, peran, tanggungjawab dan mendapatkan manfaat yang seimbang dengan pengguna lahan hutan lainnya. Untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi
  • Negara-negara donor dapat mendukung dan mendorong hutan kemasyarakatan dan usaha kecil dan menengah. Barangkali ini merupakan bagian dari program Perhutanan Sosial. Hal yang dapat dilakukan meliputi pemberian insentif, hak-hak yang lebih jelas dan bantuan teknis bagi kelompok-kelompok masyarakat atau koperasi. Usaha-usaha kecil dan berbasis masyarakat memiliki kelebihan dalam hal menciptakan lapangan kerja lebih banyak dibandingkan dengan perusahaan industri besar, yang terkonsentrasi dan bersifat padat modal.
  • Kesepakatan dan Rencana Pemanfaatan Lahan Kolaboratif. Kegiatan-kegiatan pada kawasan hutan lindung dapat meliputi pengembangan peraturan dan kemitraan (dalam kerangka kerja desentralisasi) untuk mengelola kawasan hutan yang lebih luas untuk perlindungan dan produksi jasa lingkungan. Rencana pemanfaatan yang dikembangkan pada tingkat lokal melalui kerjasama dengan para pengguna pada umumnya dapat mengidentifikasi dan memungkinkan kegiatan-kegiatan ekonomi yang sesuai, seperti agroforestry berbasis masyarakat, pada lahan-lahan tertentu yang tidak terlalu curam atau rentan.
  • Negosiasi dan kesepakatan yang berbasis masyarakat menciptakan peluang untuk mempertahankan fungsi-fungsi jasa lingkungan, dan juga memungkinkan berbagai pemanfaatan secara tradisional di daerah aliran sungai. Pembayaran jasa lingkungan yang didasarkan pada nilai pasokan air atau penyerapan karbon dapat menawarkan sebagian kompensasi bagi kegiatan pemeliharaan yang lebih baik di dataran tinggi. Inisiatifinisiatif ini membutuhkan pengembangan kelembagaan dan dukungan kebijakan baik pada tingkat nasional maupun regional.
5. Hal lain yang dapat dilakukan
Hal lain yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan Lembaga Donor di Kalimantan Timur dalam upaya penegakan hukum illegal logging dan pelestarian hutan, terdapat peluang untuk memberi bantuan melalui proses-proses dibawah ini:
  • Perlu dibuka ruang dialog diantara semua kalangan pemerhati hutan di Kalimantan Timur yang dirasakan cukup penting untuk mendukung upaya penegakan hukum di sektor kehutanan, mendiskusikan tentang kerangka hukum yang akan diberlakukan apakah didalamnya terdapat unsur keadilan atau tidak. Perlu juga untuk mendiskusikan apa yang dapat diperbuat untuk menyelesaikan persoalan kehutanan di Kalimantan Timur khususnya mengenai hak-hak yang terdapat pada sektor kehutanan, peraturan, peran, dan tanggungjawab. Negara-negara donor dapat mensponsori diskusi untuk mencapai kesepakatan mengenai arah pembangunan sektor kehutanan, untuk kepentingan semua pengelolaan sumberdaya alam. Organisasi-organisasi baru banyak bermunculan sebagai mitra yang bermanfaat dalam diskusi ini. Lembaga-lembaga bantuan pembangunan dapat juga mendukung inisiatif-inisiatif yang sedang berjalan pada saat ini yang mendapatkan dukungan penuh dari Pemerintah Indonesia dan organisasi masyarakat, termasuk inisiatif mengenai transparansi dan kampanye-kampanye memberantas kriminalitas dibidang kehutanan (Cifor, dll: 2006).
  • Dibutuhkan adanya transparansi bagi seluruh instansi yang terkait dengan penegakan hukum Illegal Logging, bantuan-bantuan dapat diberikan pada pihak-pihak yang memegang peranan penting dalam hal informasi, data, dan pembuat keputusan. Instansi tersebut harus didorong melaksanakan inisiatif transparansi pada sektor kehutanan dengan kebijakan dan tindakan yang jelas. Bantuan untuk terciptanya transparansi dapat dilakukan dengan peningkatan kapasitas dan teknologi bagi pembuatan kebijakan yang dinamis didasarkan atas informasi yang dapat dipercaya, akurat dan terkini. Diperlukan dukungan pembangunan dan pelaksanaan kebijakan transparan yang komprehensif, mekanisme keterbukaan yang efektif. Selain itu bantuan juga dapat diberikan pada instansi yang terkait dalam hal peningkatan prosedur akuntabilitas dan mekanisme untuk perusahaan kehutanan. Dibutuhkan keterbukaan kepada publik dan mekanisme transparansi yang efektif sehingga masyarakat umum dan stakeholder yang terkait dapat mengakses informasi secara efektif.
  • Terdapat kebutuhan yang sangat besar untuk memperkuat Dinas-dinas Kehutanan Provinsi dan Kabupaten agar sejalan dengan Pemerintah Pusat. Pilihan bantuan dapat dimulai dengan dukungan terhadap pengembangan institusi untuk memfasilitasi pelaksanaan dan interpretasi peran dan tanggungjawab Pemerintah Kabupaten dan Provinsi dalam mengelola, melaksanakan, memberikan izin, dan mengawasi kegiatan-kegiatan kehutanan agar sejalan dengan perubahan perundang-undangan tahun 2004. Peluang untuk membantu Pemerintah Daerah harus diperkuat dengan kebutuhan untuk melakukan cara-cara yang konsisten dan sejalan dengan hukum dan perundang-undangan nasional. 
  • Realokasi dapat mendorong investasi dalam bidang sumberdaya lahan dan hutan, meningkatkan produktifitas dan pendapatan, memperbaiki kesejahteraan masyarakat pedesaan dan mengurangi kemiskinan, serta mengurangi konflik dan membangun kemitraan antara masyarakat dan perusahaan untuk memperluas distribusi manfaat, dan juga mengupayakan kawasan untuk produksi.
  • Diperlukan tekad bersama dan kuat untuk berantas illegal logging yang ditunjang dengan harmonisasi kebijakan lintas sektor yang lebih baik hal ini diperlukan untuk menghindari adanya kesalahpahaman. 
  • Melakukan pengawasan terhadap instansi pemerintah yang terkait dalam pemberian izin pemanfaatan hutan, hal ini dilakukan agar pemberian izin pemanfaatan hutan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Pengawasan ini bertujuan untuk memangkas praktik-praktik pemberian izin yang tidak prosedural atau koruptif dan juga sekaligus sebagai kontrol pada instansi yang bersangkutan.
Hal ini harus dipandang sebagai langkah awal untuk turut memperbaiki masalah-masalah kemiskinan, demokrasi, desentralisasi, investasi, keuangan negara, keadilan, transparansi dan akuntabilitas. Walaupun reformasi besar besaran di bidang Pemerintahan dan demokrasi terus menciptakan peluang-peluang baru, harus diakui bahwa kemajuan-kemajuan yang bersifat praktis masih dapat dicapai di berbagai bidang. Terdapat pula peluang untuk memberikan bantuan “di luar bidang kehutanan,” bersama-sama dengan berbagai lembaga Pemerintahan yang dapat berpengaruh terhadap sektor kehutanan , dan juga bersama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM).

--------------------Tamat----------------

Tidak ada komentar:

Kawasan Konservasi Hutan Kota Mangrove Kota Balikpapan