KELOLA SUMBERDAYA ALAM DEMI MASA DEPAN ANAK CUCU KITA

Minggu, 30 Mei 2010

OTONOMI DAERAH DAN DESENTRALISASI PENGELOLAAN SUMBERDAYA ALAM DI KALIMANTAN TIMUR

OTONOMI DAERAH DAN DESENTRALISASI PENGELOLAAN SUMBERDAYA ALAM DI KALIMANTAN TIMUR

Oleh:
Fadli. Mohammad Noch, SH


A. Pendahuluan

Tulisan ini secara khusus menyoroti sistem pengelolaan sumberdaya alam di Kalimantan timur yang dikaitkan dengan konsep Otonomi Daerah dan Desentralisasi, khususnya mengenai kewenangan pemerintah provinsi dalam hal penafsiran otonomi daerah dan kesiapannya. Selama ini dalam pelaksanaan otonomi daerah, pemerintah pusat dianggap belum mempunyai agenda yang jelas untuk memberikan pedoman, petunjuk ataupun arahan bagi pemerintah daerah untuk menjalankan pengelolaan sumberdaya alam di daerahnya masing-masing. Keadaan tersebut terlihat dengan adanya konflik tarik-menarik kewenangan antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten; belum adanya peraturan yang komprehensif dan integral mengatur PSDA, belum terlihatnya program pengembangan kapasitas SDM pemerintah daerah untuk meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat, dan sebagainya. Akibatnya, pemerintah daerah dianggap tidak siap untuk menjalankan otonomi.

Sementara itu, masyarakat dan pengusaha mengeluhkan sulitnya akses terhadap peraturan daerah, rendahnya transparansi dan akuntabilitas publik. Dalam proses penyusunan produk hukum daerah kurang melibatkan peran serta mereka, sementara dampak langsung dari produk hukum daerah tersebut akan mereka rasakan tanpa ada kemampuan untuk memberikan kritik atau penolakan yang bersifat membangun. Adakah mekanisme untuk menyampaikan aspirasi masyarakat adalah hal yang juga kurang mereka ketahui. Lebih jauh, sikap resistensi terhadap sebuah produk hukum terkadang memunculkan konflik yang merugikan multi pihak.

Kawasan Konservasi Hutan Kota Mangrove Kota Balikpapan