Sekilas Perjalanan Illegal Logging
dan Instrumen Hukum Yang Mengaturnya.
Oleh:
Fadli. Mohammad Noch
A. Perjalanan Eksploitasi Hutan
Kegiatan eksploitasi hutan tercatat telah dimulai pada era antara tahun 1965-1970 yang dilakukan oleh masyarakat, era tersebut dikenal dengan era “banjir kap” dimana kegiatan eksploitasi hutan dilakukan secara bebas dan hampir tidak ada mekanisme kontrol . Jaman banjir kap kayu-kayu yang ada dipinggir sungai ditebang secara tidak resmi dan dibawa kepada pembeli lewat sungai. Pekerjaan menebang kayu merupakan salah satu pendapatan masyarakat sekitar dan di dalam hutan . Di era tersebut belum ada peraturan perundangan yang memadai, sehingga sulit dikatakan bahwa aktifitas masyarakat menebang kayu dikategorikan perbuatan illegal atau kejahatan kehutanan.
Pengaturan pengusahaan hutan dimulai pada awal 1970-an, melalui pemberian izin pengusahaan hutan oleh pemerintah kepada badan-badan usaha yang berbadan hukum dan memiliki kapital yang memadai. Model pertama izin pengusahaan hutan adalah Hak Pengusahaan Hutan (HPH), yang kemudian bertambah dan berkembang dalam bentuk lain seperti Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri (HPHTI), Izin Pemanfaatan Kayu (IPK), Izin Pemungutan dan Pemanfatan Kayu (IPPK), Hak Izin Pengusahaan Hasil Hutan (HIPHH), dan sebagainya.