KELOLA SUMBERDAYA ALAM DEMI MASA DEPAN ANAK CUCU KITA

Selasa, 22 Februari 2011

Permasalahan Penegakan Hukum Kejahatan Kehutanan Di Kal-Tim (Bagian II)

Permasalahan Penegakan Hukum
Kejahatan Kehutanan (Illegal Logging)
di Kalimantan Timur.
 (Bagian II. Selesai)

Oleh:
Fadli. Moh. Noch

C. Apa Yang Harus Dilakukan Di Kalimantan Timur?
Bagian ini merupakan hal-hal apa saja yang dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat, stakeholder kehutanan dan lembaga donor dalam upaya mendukung dan memperkuat Proses Penegakan Hukum Illegal Logging di Kalimantan Timur yang tujuannya tidak lain untuk memperbaiki pengelolaan hutan, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pemerataan hasilnya, memperbaiki kesejahteraan masyarakat miskin dan termarginalisasikan, dan menjaga jasa lingkungan dan nilai-nilai keanekaragaman hayati.
Dari hasil identifikasi yang dilakukan maka dapat dipetahkan bahwa permasalahan yang mendasar dalam proses penegakan hukum illegal logging di Kalimantan Timur sebagaimana yang diketahui dari hasil wawancara dengan respondent kunci dan data-data yang ada, sebagaimana yang telah disebutkan dia atas dan untuk itu apa yang harus dilakukan untuk memperbaiki proses tersebut maka dukungan dari Pemerintah Pusat, stakeholder kehutanan dan lembaga donor untuk memperbaiki hal tersebut dapat melakukan:

Permasalahan Penegakan Hukum Kejahatan Kehutanan Di Kal-Tim

Permasalahan Penegakan Hukum
Kejahatan Kehutanan (Illegal Logging)
di Kalimantan Timur.
(Bagian I. Tulisan ini dibuat secara bersambung)

Oleh:
Fadli. Moh. Noch

A. Latar Belakang
Pada kurun waktu antara 1998-2004, perjalanan pengelolaan hutan mendapat sorotan tajam dari dalam maupun luar negeri. Pada kurun waktu terseebut, telah terjadi ledakan pengrusakan hutan akibat praktik eksploitasi yang tidak terkendali. Hal ini ditandai dengan muncul dan maraknya praktik eksploitasi hutan oleh pelaku-pelaku baru yang tidak memiliki izin atau memanipulasi izin pemanfaatan. 

Memasuki fase 2006-Sampai saat ini, praktik illegal logging memainkan modus baru dengan cara mengurus izin perkebunan kelapa sawit. Modus ini menjadi sorotan utama dan menjadi perbincangan hangat, hal ini tidak lain karena illegal logging telah dipandang sebagai sebuah aktivitas mafia yang seolah tak pernah tersentuh hukum. Kejahatan illegal logging itu sendiri telah berhasil menciptakan suatu karya terbesar dalam kerusakan hutan di Indonesia dengan berbagai modus yang digunakan. Bahkan ada yang beranggapan bahwa kejahatan illegal logging dapat disejajarkan dengan korupsi maupun sekelas terorisme sekalipun.

Rabu, 16 Februari 2011

Catatan Singkat Kebijakan Perkebunan Kelapa Sawit Di Era Otonomi Daerah

Catatan Perbandingan Kebijakan Otonomi Daerah Dalam Bidang Pemanfaatan Sumberdaya Sub Sektor Perkebunan Antara Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah VS Undang-undang No. 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.

Oleh:
Fadli. Moh. Noch


Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebenarnya telah merinci mengenai pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah meskipun demikian undang-undang tersebut tidak memasukkan bidang pertanian (sub sektor perkebunan) sebagai urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Undang-undang tersebut memasukkan bidang-bidang terkait seperti tata ruang, lingkungan hidup dan tanah khususnya yang berskala Kabupaten sebagai urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah. Pertanian (sub sektor perkebunan) dikategorikan sebagai urusan pemerintah bersifat pilihan yang secara nyata ada sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan dengan demikian, karena sifatnya khas untuk daerah tertentu, undang-undang tersebut membuka peluang negosiasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menentukan pembagian kewenangan sub sektor perkebunan yang tepat.

Selasa, 15 Februari 2011

Catatan Singkat Peranserta Masyarakat Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan

Catatan Singkat Mengenai Peranserta Masyarakat Dalam Penyusunan Peraturan Perundang-undangan

Oleh: Fadli Moh. Noch

Penyusunan Peraturan Perundang-undangan adalah proses interaksi, relasi dan kebersamaan yang melibatkan berbagai pihak kepentingan meliputi unsur-unsur; pemerintah/pemerintah daerah, lembaga supra struktur, infrastruktur, lembaga sosial masyarakat, akademisi, organisasi profesional, organisasi kemasyarakatan, dan masyarakat lainnya selaku pemangku kepentingan (stakeholders). Unsur-unsur pemangku kepentingan tersebut secara emosional, struktural dan kontekstual, memiliki kesamaan kepentingan, yaitu memperjuangkan masalah yang dihadapi dan dirasakannya untuk mendapatkan pemecahannya. Kalau kita memandang komponen masyarakat dengan berbagai masalahnya, dan komponen pembuat keputusan berkewajiban memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat, kedua komponen tersebut sangat penting dalam policy process. Diperlukan kebersamaan untuk menselaraskan persepsi dan cara berfikir, cara pandang dalam melihat masalah dan kepentingan masing-masing.

Kawasan Konservasi Hutan Kota Mangrove Kota Balikpapan