KELOLA SUMBERDAYA ALAM DEMI MASA DEPAN ANAK CUCU KITA

Sabtu, 28 Agustus 2010

PERLUKAH REGULASI CSR DI DAERAH

Perlukah Regulasi
Corporate Social Responsibility (CSR)
Di Tingkat Daeah?
(Wacana Pembuatan Perda CSR Di Kaltim
 Khususnya Kota Balikpapan)

Oleh:
Fadli. Moh. Noch

A.     Pendahuluan
Wacana pengaturan Corporate Social Responsibility (CSR) tidak hanya hangat dibicarakat di tingkat Internasional maupun nasional. Wacana tersebut juga kini sedang melanda daerah-daerah yang memiliki kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) seperti Kalimantan Timur tanpa terkecuali Kota Balikpapan.
Jika dicermati adanya wacana pengaturan CSR ditingkat daerah bukan tanpa alasan. Hal ini didasari oleh pesatnya perkembangan perusahaan di daerah yang kemudian menimbulkan ketimpangan antara kesejahteraan pimpinan dan pekerja suatu perusahaan dengan kesejahteraan masyarakat sekitarnya. Kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidak-nyamanan, ketidak-amanan, konflik dan gangguan proses produksi, dan kesenjangan kualitas manusia. Perusahaan mengelola sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk meraup keuntungan maksimal tetapi mengabaikan etika bisnis, mengabaikan kepedulian dan penghargaan pada masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Hadirnya suatu perusahaan, terutama yang berskala besar, di suatu kawasan atau masyarakat biasanya disertai dengan pengenalan nilai dan teknologi yang dapat mempengaruhi lingkungan dan sistem sosial budaya yang ada. Nilai dan teknologi ini dapat berpengaruh positif dan dapat pula berpengaruh negatif. Bila pengaruh negatif ini tidak diantisipasi dan tidak dikelola dan diminimalkan dengan baik akan menimbulkan konflik antara perusahaan dan masyarakat.
Dampak negatif dari berdirinya sebuah perusahaan dirasakan saat perusahaan bukan hanya semakin kaya, tetapi juga semakin berkuasa, sementara jumlah penduduk miskin dan lemah serta rentan secara sosial, ekonomi, politik, kesehatan dan lingkungan semakin banyak. Dalam hal ini, kemajuan perusahaan ternyata menyumbangkan ketidakadilan dan kesenjangan sosial. Dengan kata lain, pertumbuhan ekonomi tidak selalu sejalan dengan pemerataan atau distribusi kesejahteraan.

Selasa, 17 Agustus 2010

EUPHORIA PERDA CSR


Euphoria Peraturan Daerah
Corporate Social Responsibility
(CSR)

Oleh:
Fadli. Moh. Noch

Pemerintah Kota Balikpapan, akan mempertimbangkan perumusan peraturan daerah pelaksanaan CSR untuk diberlakukan di perusahaan Balikpapan. “Sehingga saat ada Perda, ada sanksi bagi mereka yang tidak mematuhinya. Sekarang ini kami cuma bisa mendata CSR dilaporkan perusahaan,”.

A. Pro-Kontra CSR.

Fenomena Corporate Social Responsibility (CSR) sampai saat ini masih tetap menarik untuk di perbincangkan, hal ini tentunya tidak lepas dari adanya pro dan kontra tentang pemahaman CSR itu sendiri. Bagi komunitas yang kontra terutama dari kalangan pebisnis bahwa CSR adalah konsep dimana perusahaan, sesuai kemampuannya, melakukan kegiatan yang meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan hidup. Kegiatan-kegiatan itu adalah diluar kewajiban perusahaan yang umum dan sudah ditetapkan dalam peraturan perundangan formal, seperti ketertiban usaha, pajak atas keuntungan dan standar lingkungan hidup. Mereka berpendapat, jika diatur, selain bertentangan dengan prinsip kerelaan, CSR juga akan memberi beban baru kepada dunia usaha. Selain itu bagi kebanyakan perusahaan CSR dianggap sebagai parasit yang dapat membebani biaya “Capital Maintenance”. Kalaupun ada yang melakukan CSR, itupun dilakukan untuk adu gengsi. Jarang ada CSR yang memberikan kontribusi langsung kepada masyarakat.

Sementra untuk kalangan yang pro CSR, menganggap bahwa keberadaan suatu perusahaan terutama yang berskala besar akan membawah ketimpangan antara kesejahteraan pimpinan, pekerja dan kesejahteraan masyarakat sekitarnya yang kemudian akan menimbulkan ketidak-nyamanan, ketidak-amanan, konflik dan gangguan proses produksi, dan kesenjangan kualitas manusia. Keberadaan suatu perusahaan, disuatu kawasan atau masyarakat biasanya akan mempengaruhi lingkungan. Untuk itu keberadaan CSR sangat diperlukan bukan karena diwajibkan oleh pemerintah atau penguasa, melainkan merupakan komitmen yang lahir dalam konteks etika bisnis (beyond legal aspects) agar sejahtera bersama masyarakat berdasarkan prinsip kepantasan sesuai nilai dan kebutuhan masyarakat. CSR merupakan suatu konsep yang berkaitan dengan perlakuan etis terhadap stakeholders, baik yang berada di dalam maupun di luar perusahaan.

Kawasan Konservasi Hutan Kota Mangrove Kota Balikpapan