Perlukah Regulasi
Corporate Social Responsibility (CSR)
Di Tingkat Daeah?
(Wacana Pembuatan Perda CSR Di Kaltim
Khususnya Kota Balikpapan)
Oleh:
Fadli. Moh. Noch
A. Pendahuluan
Wacana pengaturan Corporate Social Responsibility (CSR) tidak hanya hangat dibicarakat di tingkat Internasional maupun nasional. Wacana tersebut juga kini sedang melanda daerah-daerah yang memiliki kekayaan Sumber Daya Alam (SDA) seperti Kalimantan Timur tanpa terkecuali Kota Balikpapan.
Jika dicermati adanya wacana pengaturan CSR ditingkat daerah bukan tanpa alasan. Hal ini didasari oleh pesatnya perkembangan perusahaan di daerah yang kemudian menimbulkan ketimpangan antara kesejahteraan pimpinan dan pekerja suatu perusahaan dengan kesejahteraan masyarakat sekitarnya. Kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidak-nyamanan, ketidak-amanan, konflik dan gangguan proses produksi, dan kesenjangan kualitas manusia. Perusahaan mengelola sumber daya alam dan sumber daya manusia untuk meraup keuntungan maksimal tetapi mengabaikan etika bisnis, mengabaikan kepedulian dan penghargaan pada masyarakat dan lingkungan sekitarnya.
Hadirnya suatu perusahaan, terutama yang berskala besar, di suatu kawasan atau masyarakat biasanya disertai dengan pengenalan nilai dan teknologi yang dapat mempengaruhi lingkungan dan sistem sosial budaya yang ada. Nilai dan teknologi ini dapat berpengaruh positif dan dapat pula berpengaruh negatif. Bila pengaruh negatif ini tidak diantisipasi dan tidak dikelola dan diminimalkan dengan baik akan menimbulkan konflik antara perusahaan dan masyarakat.
Dampak negatif dari berdirinya sebuah perusahaan dirasakan saat perusahaan bukan hanya semakin kaya, tetapi juga semakin berkuasa, sementara jumlah penduduk miskin dan lemah serta rentan secara sosial, ekonomi, politik, kesehatan dan lingkungan semakin banyak. Dalam hal ini, kemajuan perusahaan ternyata menyumbangkan ketidakadilan dan kesenjangan sosial. Dengan kata lain, pertumbuhan ekonomi tidak selalu sejalan dengan pemerataan atau distribusi kesejahteraan.