KELOLA SUMBERDAYA ALAM DEMI MASA DEPAN ANAK CUCU KITA

Jumat, 30 April 2010

Sebuah Catatan Esensi Perjuangan Buruh

Sebuah Catatan Esensi Perjuangan Buruh
Oleh:
Fadli Moh. Noch

Kemenangan suatu perjuangan kaum buruh atas kesewenag-wenangan pengusaha bukan hanya merupakan kejayaan untuk kaum buruh itu sendiri tetapi lebih luas untukaaaaaaaaaa bangsa ini. Dimana kemenangan itu sekaligus mendorong perubahan dalam dogma-dogma lama mengenai perilaku pengusaha yang selama ini di backing Negara (pemerintah). Secara nyata perjungan itu menunjukkan kapasitas kaum buruh menuju kemasa pembebasan dan ketidak terikatan terhadap norma-norma penjajahan yang bersipat mengatur dan ingin diikuti apa yang menjadi kehendak.

Kamis, 29 April 2010

HAK GUNA AIR

A. Latar Belakang

Sumber daya air merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang memberikan manfaat untuk mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia dalam segala bidang. Ketentuan pasal 33 ayat (3) Undang Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana telah empat kali diubah berbunyi “Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat“. Ini mengandung arti bahwa bumi, dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara harus diabadikan untuk kemakmuran rakyat dengan berkeadilan. Atas penguasaan oleh negara atas bumi, air dan kekayaan alam tersebut, negara harus menjamin hak setiap orang untuk mendapatkan air bagi pemenuhan kebutuhan pokoknya sehari-hari dengan melakukan pengaturan untuk memperoleh air. Penguasaan negara atas sumber daya air diselenggarakan oleh pemerintah (pemerintah pusat dan atau pemerintah daerah) sebagai perwujudan kedaulatan negara dengan tetap menghormati kesatuan hukum masyarakat adat setempat atau hak-hak serupa dengan itu sepanjang masyarakat hukum adat itu masih hidup dan diakui oleh masyarakat dan pemerintah berdasarkan prinsip-prinsip NKRI.

Kasus VICO Indonesia Dengan Masyarakat Penggarap Lahan Desa Semangko KM.5/KM.28 Kecamatan Marangkayu Kabupeten Kutai Kartanegara


A. Latar Belakang

Operasi pertambangan, pada umumnya telah menciptakan perubahan kondisi lingkungan yang sangat besar, dan seringkali diikuti dengan kehancuran dan pencemaran lingkungan. Bukan hanya itu, kegiatan pertambangan ternyata juga menjadi pemicu munculnya konflik antara masyarakat dan pemerintah, masyarakat dan perusahaan, dan bahkan antar masyarakat. Selama ini, konflik yang terekam umumnya terkait dengan batas wilayah konsesi pertambangan dengan tanah milik masyarakat.

Rabu, 28 April 2010

Mendukung Revitalisasi Mitra Kutai Menjadi “land council” Multi Pihak Untuk Taman Nasional Kutaidan Daerah Sekitarnya


A. Latar Belakang
Taman Nasional Kutai (TNK) merupakan kawasan konservasi dengan karakteristik hutan hujan tropis dataran rendah dan memiliki keanekaragaman sumberdaya alam hayati yang sangat penting. Selain memiliki ekosistem asli, kawasan konservasi ini juga berperan sebagai pelestarian kawasan dan ekosistem sekitar dan berpotensi sebagai kawasan wisata, media pendidikan dan penelitian serta pengembangan ilmu pengetahuan. Fungsi-fungsi nyata ekosistem TNK di antaranya adalah sebagai penangkap dan cadangan sumber air, habitat satwa besar orangutan dan tempat beragam bahan dasar obat-obatan.

Kajian Status Hukum Taman Nasional

Ringkasan Eksekutif
Taman Nasional Kutai (TNK) terletak di kota Bontang dan Kabupaten Kutai Timur (yakni Kecamatan Bontang Utara, Bontang Selatan, Muara Badak, dan Marang). yakni 0 – 400 m diatas permukaan laut. Secara administrartif sebelumnya berada Kabupaten Kutai dan Kota Bontang, secara geografis berada diantara 0º 7 ’ 54 ” - 0º 33 ” 53 ” LU dan 116 º 58 ”48 ”-117 º 35 ’ 29 ” BT. Luasan TNK berdasarkan surat Menteri Kehutanan No. 997/Menhut-II/1997 luasan Taman Nasional Kutai menjadi 198.604 Ha, merupakan hasil dari pengurangan kawasan TNK sejak penunjukan tahun 1995, untuk perluasan Kota Bontang sekitar 25 Ha.

Selasa, 27 April 2010

Pengembangan Staregi Manajemen Konservasi Hutan Lindung Wehea Secara Berkelanjutan

A. Latar Belakang
Kawasan Hutan Weha adalah suatu kawasan hutan yang yang memiliki luas dan terletak di Kabupaten Kutai timur, Provinsi Kalimantan Timur. Secara geografis, kKutai timur adalah hutan lindung yang secara administratif memiliki luas wilayah 3.574.700 ha, kawasan hutan seluas 2.784.024 ha (atau sekitar 80 % luas wilayahnya). Hutan Lindung Wehea terletak di Kecamatan Muara Wahau, Kabupaten Kutai Timur, 450 km dari Kota Samarinda, ibukota Kalimantan Timur, 275 km dari Sengata Ibukota Kabupaten Kutai Timur dengan luas kawasan ± 38.000 ha,Letak lokasi awasan Hutan Lindung Wehea HLW) berbatasan dengan masuk ke dalam kelompok hutan S.Seleq-Wahau dan berbatasan dengan beberapa konsesi hak pengusahaan hutan seperti (ex) HPH, yaitu: Utara: EX. HPH PT. Alas Helau, Timur: HPH PT. Gunung Gajah Abadi, Selatan: HPH PT. Narkata Rimba, danBarat: HPH PT. Narkata Rimba.

Gap Analisis Kebijakan Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan

Ringkasan Eksekutif
Salah satu isu yang selama ini telah menjadi keprihatinan bersama, baik pada tingkat lokal, nasional maupun global adalah keberlanjutan lingkungan hidup. Isu tersebut muncul karena adanya keterbatasan daya dukung lingkungan di satu sisi dan pola eksploitasi lingkungan hidup yang luar biasa di sisi lain. Jika pola eksploitasi yang sekarang ini diteruskan maka tidak mustahil lingkungan hidup dan segala kekayaan yang terkandung di dalamnya akan hilang. Demikian halnya dengan deforestasi dan degradasi lahan, serta dikonversinya kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit juga merupakan kegiatan yang memberikan kontribusi dalam penurunan kualitas lingkungan hidup itu sendiri.

Pendekatan ILEA (Studi Kasus PT.Tunggul Buana Perkasa di Kalimantan Timur)

A. Latarbelakang
Dalam beberapa tahun terakhir, terdapat beberapa jenis tindak pidana yang menjadi perhatian utama Pemerintah, yaitu tindak pidana korupsi, pembalakan liar (illegal logging) dan terorisme serta narkoba. Hal ini tidak terlepas dari dampak yang ditimbulkan oleh tindak pidana tersebut antara lain dapat merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara. Upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana tersebut bukan hanya menjadi dominasi aparat penegak hukum tetapi sudah memerlukan peran aktif semua unsur seperti sektor swasta dan pemerintah yang lingkupnya bukan hanya domestik tetapi sudah mengglobal. Kendati berbagai upaya telah dilakukan oleh Pemerintah baik sendiri maupun bersama-sama dengan negara lain, namun hasilnya masih belum memuaskan.

Kawasan Konservasi Hutan Kota Mangrove Kota Balikpapan